Karawang,JabarNet.com-Terkait ramainya pemberitaan tentang Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021 Kabupaten Karawang, ada pihak yang menuding bahwa RPJMD Kabupaten Karawang disinyalir plagiat (copy paste) dari RPJMD Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Pancajihadi, salahsatu aktivis Karawang, saat memberikan statemen kepada JabarNet.com, Minggu(13/10/2019),”Kami menyayangkan para pengamat yang tergesa-gesa menuding adanya plagiat (copy paste) tersebut,” katanya.
“Komentar mereka di media masa terlalu ekstrim, ada yang bilang kejahatan intelektual, ada yang mengecam, bahkan ada yang akan menuntut dan juga Pemda Karawang harus meminta maaf secara terbuka,” ujar Panji.
Masih dikatakan Panji, sungguh sangat disayangkan para pengamat menjustifikasi sebagai perbuatan plagiat (copy paste). “Kami sangat perihatin, apakah sikap para narasumber tersebut berdasarkan hasil kajian? Atau minimal membaca secara utuh RPJMD Kabupaten Karawang dan RPMJD Kota Tidore Kepulauan,” tutur Panji dengan nada bertanya.
Dikatakan Panji, “Ya, kami juga sangat menyayangkan adanya dua kata Kota Tidore Kepulauan muncul di RPJMD Kabupaten Karawang yang di upload di website www.karawangkab.go.id. Tapi kami tidak akan ujug-ujug menganggap, munculnya dua kata tersebut sebagai suatu kesimpulan adanya plagiat atau hasil copy paste RPJMD Kabupaten Karawang.”
Masih menurut Panji, jika mengartikan definisi plagiat adalah mengambil karya orang lain dan di klaim sebagai hasil karyanya. “Kami berkesimpulan tidak adanya plagiat (copy paste) setelah kami membandingkan kedua RPJMD tersebut,” jelas Panji
Sepengetahuan kami bahwa RPJMD itu tidak bisa di plagiat (copy paste) atau diambil dari RPJMD daerah manapun, karena RPJMD 95 persen terdiri dari data realtime suatu daerah tertentu dan belum tentu dimiliki daerah lain. RPJMD itu sebagai dasar acuan APBD.
Sebagai contoh aspek geografi Kabupaten Karawang jelas berbeda dengan Kabupaten atau Kota lain, dalam buku RPJMD Kabupaten Karawang itu tidak kurang dari 100 halaman menggambarkan kondisi fisik wilayah Kabupaten Karawang.
“Sedangkan untuk Aspek Demografi seperti jumlah penduduk, potensi alam, dan potensi lainnya, itu tidak cukup 150 halaman. Dari dua aspek geografi dan demografi saja itu tidak bisa memplagiat dari daerah atau kota manapun.” (wan).