KARAWANG, JabarNet.com – Universitas Buana Perjuangan Fakultas HUKUM menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa, sebuah forum demokrasi untuk memilih ketua BEM FH UBP dan BLM FH UBP Karawang periode 2024-2025.
Musyawarah mahasiswa idealnya menjadi forum yang demokratis, tetapi pada realita panitia pelaksana melakukan tindakan yang mencoreng nilai demokrasi itu sendiri.
“Harapan saya musma kali ini menjadi ajang kontestasi yang jujur, adil dan saling beradu gagasan, tetapi kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada musma tahun ini.” ujar Garin Putra mahasiswa HUKUM UBP.
ia menjelaskan, bahwasanya ada beberapa faktor-faktor yang menjadi indikasi terjadinya kecurangan.
“Ada beberapa kecurangan yang terjadi yaitu perihal kehadiran delagasi jika sesuai dengan ART yaitu dalam MUSMA Fakultas Hukum ke-V tahun 2024 berjumlah 54 orang (lihat pasal 10 ayat 8 ART ORMAWA FH UBP Karawang)” Jelasnya.
Menurutnya, aturan mengenai quorumnya forum MUSMA dapat dimulai dan berjalan ketika telah dihadiri oleh setengah dari utusan peserta penuh dari jumlah keseluruhan peserta penuh dari masing-masing delegasi.
“Pada saat pelaksanaan MUSMA Fakultas Hukum UBP Karawang ke-V Tahun 2024 hanya dihadiri oleh 11 orang utusan peserta penuh yang artinya forum tersebut tidak memenuhi quorum dan dinyatakan tidak sah,”katanya.
selain perihal quorum ataupun delegasi saya menemukan tidak adanya transparansi pendaftaran panitia pelaksana tidak sesuai dengan apa yang menjadi aturan” tambahnya.
Dalam hal ini ia menilai BLM FH UBP tidak transparan perihal pendaftaran panitia sampai pemilihan ketua pelaksana MUSMA FH UBP 2024.
“Maka dari itu saya mengecam tindakan kecurangan yang terjadi pada MUSMA FH UBP ke-V Tahun 2024, panitia pelaksana membuat peraturan tanpa dasar yang jelas, sementara pada MUSMA tahun-tahun sebelumnya delegasi sepenuhnya menjadi kewenangan ketua kelas untuk menentukan delegasi dalam forum musma.” terangnya.
Lanjut dia, perihal pembuatan surat edaran pun tidak dilaksanakan rapat pleno terlebih dahulu di internal BLM,
“Terlebih panita pelaksana tidak mempunyai legal standing ataupun surat keputusan tentang susunan panitia pelaksana MUSMA FH UBP yang ke-5 tahun 2024,”katanya.
“Artinya panita pelaksana tidak mempunyai legal standing sebagai pelaksana dalam MUSMA FH UBP Karawang ke-V Tahun 2024,”tandasnya.