DaerahHukum

Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

GBR Tersangka Korupsi PD Petrogas Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.

Penetapan tersangka ini dilakukan dalam kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan pada periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Saifullah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Tersangka berinisial GBR merupakan Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang sejak 2019 hingga kini. Sebelumnya, GBR juga menjabat sebagai Dirut pada 2014–2019, pernah menjadi Plt. Dirut sejak 2012–2014, dan pernah diangkat sebagai Pjs dari tahun 2019-2025.

PD Petrogas Persada Karawang sendiri merupakan BUMD yang dibentuk melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Perusahaan ini memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan Participating Interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.

Namun, Kejari Karawang menemukan bahwa keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10% tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. Hal ini melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka GBR diduga telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363. Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Saat ini tim penyidik akan melakukan tindakan penyitaan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP,” jelas Saifullah.

Atas perbuatannya, tersangka GBR disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Saifulah menyampaikan, dalam kasus korupsi tersebut Kejari Karawang telah memeriksa 22 orang saksi, dan 3 orang ahli.

“Termasuk hari ini kita tetapkan satu orang tersangka, tersangka kita tahan 20 hari kedepan mulai hari ini 18 Juni 2025-7 Juli 2025,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts