SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi, melalui komisi III mengundang sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di wilayah Kota Sukabumi. Berkaitan dengan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut ketua, Komisi III Gagan Rachman Suparman menerangkan, diundangnya kepala sekolah untuk bersilaturahmi dan beberapa persoalan mengenai PPDB.
“Ya kepala sekolah, sengaja kita undang untuk membicarakan beberapa persoalan diantaranya mengenai zonasi, ” Terang Bah Gagan, sapaan akrab politisi PDIP Usai pertemuan dengan para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (19/06).
Menurut Gagan, aturan Zonasi saat ini memang belum efektif. Hal tersebut dikatakan wajar karena kota Sukabumi baru menerapkan aturan ini berjalan dua tahun. ” berbeda dengan daerah lain, seperti malang dan yogya sudah lebih dahulu menggunakan sistem zonasi.
Mereka juga awalnya memerlukan proses 10 tahun lalu untuk menjadi lebih baik, ” Ungkapnya.
Dikatakannya, menurut pandangannya saat ini masuk sekolah negeri juga bukan selalu menjadi pilihan masyarakat. Apalagi melihat fasilitas sekolah swasta yang lebih lengkap ” dengan sendirinya, masyarakat mempunyai pilihan untuk masuk sekolah tidak selalu sekolah negeri saja,” tambahnya.
Berbicara kota Sukabumi, lanjutnya, memang masih perlu proses waktu terlebih pemahaman masyarakat masih kurang, “Ujarnya.
Dirinya tak menapik secara regulasi, sistem zonasi ini sudah diberlakukan bahkan para pemangku kepentingan sudah menandatangani fakta integritas. ” meski demikian, kami masih memaklumi karena aturan ini masih seumur jagung. fakta dilapangan yang terjadi, masih banyaknya melanggar sistem zonasi, “Ungkapnya.
Gagan juga menyinggung, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pernah menyampaikan melalui salahsatu surat kabar lokal yang intinya Orang nomor satu di Kota Sukabumi itu dengan tegas menyampaikan agar kepala sekolah tidak berpikir macam macam terkait PPDB Online. Dan mengikuti mekanisme aturan yang ada,”katanya.
” Menurut saya, sih tidak harus seperti itu, mungkin hari ini kepsek tidak bicara, namun nanti di yaumil qiyamah akan dipertanggung jawabkan. Ya perlu di maklumi, karena masih baru dengan aturan ini” pungkasnya.
Sekaitan dengan undangan Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Ketua MKKS Asep Sukanta menjelaskan,” kami mewakili Kacab Dinas Pendidikan Wil 5 jawa barat diundang bersama dengan dinas PdK kota Sukabumi untuk silaturahmi, “ulasnya.
Intinya, aspirasi masyarakat yang disampaikan dewan menginginkan pendidikan baik SMP, SMA dan SMK milik kota Sukabumi yang diperjuangkan DPRD.
” Hanya saja, kita mengikuti aturan mengenai sistem zonasi. Masyarakat tidak Perlu was was, anaknya tidak masuk” katanya.
Seperti SMA 1 yang dipimpinnya wilayah Citamiang misalnya, dengan sistem zonasi masyarakat seluruh wilayah kecamatan Citamiang akan diakomodir,” Seperti di wilayah warudoyong Lembirsitu dan Baros yang tidak Memilki SMA menjadi pertimbangan kami,” ucapnya.
Mengenai kebijakan, lanjut dia, kami akan konsultasikan kepada yang berwenang. karena 3 wilayah tersebut, berjarak jauh dari jarak sekolah jika mengandalkan zonasi murni tidak akan masuk.
“Mudah mudahan warga Kota Sukabumi bisa terakomodir. Untuk warga kabupaten juga bisa diterima dengan jalur prestasi kuotanya hanya 10 orang atau 5 persen,” tuturnya.
Asep juga menginginkan hal sama, warga Kota dapat terakomodir sesuai dengan Keinginan ” namun kembali lagi ke aturan, kami akan konsultasi ke pimpinan,”Pungkasnya(MANG RIEW).