KARAWANG, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Karawang mengaku merasa kesulitan untuk mengungkap dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh oknum Calon Legeslatif (Caleg) yang bermain uang saat Pemilihan Legeslatif pada 17 April 2019 lalu.
Kursin Kurniawan Ketua BAWASLU Kabupaten Karawang menuturkan bahwa laporan dari masyarakat soal adanya politik uang tidak sampai ke penegak hukum karena, dalam pembuktian tidak terpenuhi sarat formil maupun materil dan tidak adanya saksi.
Dalam pelaporan penegakkan hukum harus memenuhi unsur baik materil maupun formil.
“Memang ada tapi tidak memenuhi unsur dikarenakan kurang bukti baik secara materil maupun formilnya, sedangkan dari Bawaslu di tingkat Desa, Kecamatan tidak menemukan adanya politik uang” kata Kursim, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Jumat (14/06/19).
Lanjut Kursin, masyarakat bisa melaporkan bila ada politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg namun laporan tersebut harus dilengkapi data yang konkrit seperti barang bukti dan saksi yang melihat langsung adanya politik uang dari oknum caleg.
“Kalau emang masyarakat mau melaporkan harus dilengkapi data yang konkrit harus ada butinya, saksi yang melihat langsung” jelasnya.
Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu Karawang, semuanya tidak sampai kepenegak hukum,”pungkasnya(man).