KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang bersinergi dengan Polres, Pol PP, Diskominfo, PUPR dan PRKP memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Ganjil Genap di sepanjang ruas Tuparev dan Kertabumi mulai Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8). Pemberlakuan TNKB ganjil genap ini mulai pukul 08.00 – 10.00 Wib dan 16.00 – 18.00 Wib.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat (13/8).
Dari hasil rapat ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan TNKB ganjil genap seperti di Tuparev meliputi Pasar Baru, BPBD, Pasar Rumput, Jalan Juanda dan sekitarnya. Di ruas jalan Kertabumi meliputi Karawang Kulon 2, Alun-alun, Karawang Indah dan sekitarnya.
Kepala Dishub Karawang, Arif Bijaksana Maryugo yang hadir dalam rapat tersebut bersama jajarannya siap mendukung pelaksanaan pemberlakuan TNKB ganjil genap tersebut.
“Namun hal ini harus segera di sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi pemberlakuan pembatasan kendaraan du sejumlah ruas jalan di dua kawasan tersebut,” ujar Arif.
Sementara itu, Kabid Lalu lintas Dishub, Ade Syafrudin mengatakan pemberlakuan TNKB ganjil genap ini untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 3 di Kabupaten Karawang.
“Kami harus antisipasi segala kemungkinan terjadinya mobilitas yang cukup tinggi pada jelang akhir pekan dan perayaan HUT RI ke-76. Jangan sampai di Karawang nanti terjadi lonjakan ke-3 covid 19 yang saat ini sudah melandai,” ujar Ade.
Ade berharap, masyarakat pengendara agar mematuhi pemberlakuan nopol ganjil genap terssbut selama 5 hari di masa PPKM Darurat level 3.
“Mari kita semua bersama-sama turut membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Karawang dengan mematuhi berbagai kebijakan penerintah,” ajak Ade.
Sedangkan Diskominfo melalui Kepala UPTD Radio LPP Sturada 89,4 Fm, Obin Istiaman siap memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui semua program siaran setiap waktu.
Pemberlakuan TNKB ganjil genap disesuaikan tanggal, yakni tanggal ganjil nomor ganjil, tanggal genap nomor genap. (Ist)