KARAWANG, JabarNet.com – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang setuju jika Damkar sebagai OPD tersendiri atau jadi Dinas.
Hal ini menanggapi adanya usulan dari salah satu anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang tentang pemisahan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala BPBD Karawang, Mahpudin menyampaikan sebagai instansi pelayanan masyarakat seharusnya pemadam kebakaran dapat berdiri sendiri sebagai dinas, jika masih tergabung dalam salah satu instansi, maka akan berdampak pada penggunaan anggaran yang belum dapat berjalan secara optimal.
“Damkar dan BPBD itu pelayanan dasar masyarakat yang harus ada. Namanya pelayanan dasar harusnya berdiri sendiri karena akan berpengaruh dengan anggaran dari pemerintah pusat. Konsekuensi kalau dari sisi anggaran, saat masih menginduk di salah satu dinas tidak akan optimal penggunaan anggaran,” ujarnya, Selasa (30/6).
Baca juga : Rawan Kebakaran, Komisi IV DPRD Desak Pemkab Karawang Damkar Terpisah dengan BPBD
Makhfudin mengatakan pihak BPBD sejauh ini hanya dapat memberikan surat rekomendasi terkait pengadaan instalansi yang diperlukan oleh pemadam kebakaran.
Dan kemudian ke depan akan melakukan sidak untuk pemeriksaan ketersediaan hydra dan apar di gedung yang ada di Karawang. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah yang ada.
Ia mengaku telah beberapa kali mengadakan perbincangan tentang pemisahan damkar menjadi instansi sendiri.
“Kalau perizinan gedung masih ada di PUPR, kalau di kita ada rekomendasi untuk instalansi damkar. Kembali lagi untuk pemisahan lembaga ada di pimpinan, kita kalaupun ke depannya harus pisah dari damkar itu sesuatu yang luar biasa. Kajian ataupun kewenangan pengolahan ada di bagian organisasi. Secara ngobrol dengan damkar sudah sering dan memang saya ingin agar damkar untuk segera berdiri sendiri,” tambahnya.
Kepala Bidang Logistik Darurat, Rohmat menyampaikan adanya dorongan dari pihak legislatif terkait hal tersebut memberikan dukungan penuh. Sejauh ini belum terdapat pengajuan dari pihak Damkar untuk menjadi OPD sendiri. Hal ini dikarenakan damkar baru selama dua tahun menjadi bidang di BPBD.
“Kalau kami untuk menjadi OPD hanya sebagai pelayanan masyarakat. Kemarin ada dorongan lagi dari legislatif untuk mendirikan damkar sebagai OPD tersendiri, kami bersyukur jika menjadi OPD sendiri. Pengajuan belum, karena menjadi bidang sendiri baru dua tahun ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, nggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani mengungkapkan jika pemadam kebakaran saat ini wajib berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pembangunan gedung yang bertingkat. Kemudian untuk mencegah adanya musibah bencana yang terjadi di masyarakat.
“Besar harapan kami agar damkar menjadi dinas, karena di pusatnya pun di Kementerian ini sudah menjadi dinas. Sehingga anggaran dari pusat bisa kita ambil ke Karawang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hal tersebut melihat dari beberapa kabupaten lain yang telah menjadikan damkar sebagai instansi tersendiri. Ia menyampaikan kembali, telah mengajukan kepada pihak swasta untuk dapat mengurangi musibah kebakaran dengan cara memperbanyak ketersedian APAR dan Hydrant.
“Salah satunya kemarin kita ke Purwakarta, mereka sudah jadi dinas, mereka dapat bantuan DAK (dana alokasi khusus) juga dikasih mobil tangga. Nah ini besar harapan bisa dicontoh di Karawang untuk menyerap sarprasnya. Ini kan perizinan gedung-gedung terus dievaluasi, karena alat pemadam kebakaran kan harus siap, minimal itu aja,” tutupnya.