Karawang

HMI Desak Pemkab Karawang Agar Pertamina Bertangung Jawab Penuh Atas Kerusakan Alam

Warga pesisir Karawang utara di gegerkan dengan tercemarnya minyak mentah yang di duga kuat bercecernya minyak mentah akibat kebocoran pipa Pertamina yang berlokasi di laut Karawang sekitar Minggu (21/7/2019).

KARAWANG, – Bocornya pipa kilang minyak di area pantai utara Karawang mendapat perhatian dari HMI Cabang Karawang.

Dede Sharon selaku bidang Lingkungan hidup HMI Cabang Karawang mengatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi.

“Kejadian ini hampir tiap tahun terjadi, dari kejadian tersebut banyak merugikan para nelayan, pencemaran laut, dan bahkan menyebabkan sumber hayati laut mati,”ungkapnya.

Ditambahkan Dede, hasil invetigasi kami kemarin di sekitar pesisir pantai utara karawang yang tercemar minyak tersebut jelas sangat memberikan dampak buruk untuk lingkungan.

“Dampak buruk setelah tercemar dengan minyak mentah dari pertamina, selain membuat kotor bibir pantai bau menyengat seperti bau minyak tanah juga sangat mengganggu pernafasan. Dan akibat kejadian ini bukan tidak mungkin para wisatawan enggan datang ke tempat wisata pantai karawang tersebut,”timpal Dede.

Lebih lanjut Dede menjelaskan, dengan dasar hukum UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 1 pasal 1 ayat 21 dan pada BAB V Pasal 13 ayat 3 tersebut kami mendorong pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti merugikan dan juga merusak lingkungan hidup khususnya pesisir laut karawang.

“Kami meminta pemerintah daerah bisa bertidak tegas kepada pihak pertamina. Selain itu, kami juga meminta pihak pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kerusakan alam yang telah ditimbulkan akibat kejadian ini,”pungkasnya(red).

Menurut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 1 pasal 1 ayat 21 bahwa. Bahan berbahaya, dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan/ membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Dan pada BAB V Pasal 13 ayat 3 mengatakan “Pengendalian, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana (1) dimaksud, Pemerintah & Pemerindah Daerah dan Penanggung jawab Usaha atau kegiatan tanggung jawab (atas kerusakan lingkungan hidup).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *