DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Rencanakan Kembali Pembahasan Pemekaran Kota Cikampek

KARAWANG, JabarNet.com- Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang menanggapi pernyataan Ketua PPDOB Kota Cikampek yang mempertanyakan tindak lanjut pembahasan pemekaran kota Cikampek dari Kabupaten Karawang menjadi Daerah Otonom Baru (DOB)

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Budianto SH mengatakan, bahwa pengertian DOB atau pemisahan pemekaran secara garis besar berarti daerah yang mengatur rumah tangga sendiri.

” Kami dari Komisi 1 DPRD Karawang melalui disposisi pimpinan Dewan waktu itu untuk mengadakan audiensi, dan memang semenjak saya menjabat pimpinan (Komisi 1) baru 1 kali mengadakan audiensi, kebetulan pasca hearing beberapa bulan yang lalu sedang fokus penanganan covid-19 dan Pilkades, jadi sempat tertunda,” Ungkap Budianto Kepada JabarNet.com, Senin (20/09/21).

Menurut Budianto, pada dasarnya DPRD dan Pemkab Karawang menyetujui rencana pemekaran kota Cikampek, namun terkait pemekaran harus ada beberapa persyaratan dan dibentuk tim.

” pada dasarnya DPRD menyetujui dan mungkin dari eksekutif pun sama, namun semua kewenangan ada di Pemprov (Gubernur) dan Undang-undang yang mengatur Daerah Otonom dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23 Tahun 2014″ Kata Budianto.

Lebih lanjut, Komisi 1 DPRD Karawang akan mendorong dan mendukung langkah kawan PPDOB kota Cikampek, agar pembahasan digelar kembali.

” Nanti akan kita bahas kembali seperti apa dan bagaimana, karena jadwal kita cukup padat menerima audiensi, nah ini perlu berkirim surat kembali agar bisa melaksanakan kegiatan itu,” Ujarnya.

Budianto juga menjelaskan, mengenai persyaratan secara tekhnis tentang pembentukan Daerah otonom itu ada beberapa hal agar bisa terlaksana.

” diantaranya meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan faktor lainnya yang mungkin bisa terselenggaranya tentang Daerah Otonom” bebernya.

Namun demikian terkait keputusan untuk wacana pemekaran butuh proses perlu diagendakan kembali pembahasan.

“Terkait Tugas Fungsi keputusan yang diambil oleh DPRD, Bupati , DPRD Provinsi, Gubernur, ataupun Walikota, yang pertama mungkin persetujuan nama Kabupaten/kota, pelepasan kecamatan, kemudian juga terkait persoalan pendanaan, sehingga tidak bisa secepat itu, akan tetapi kalau keinginan Dewan sih cepat, tapi butuh proses jangan sampai ketika ada pembentukan kita repot sendiri PAD dan APBD memenuhi tidak, lebih jelas nanti diagendakan kembali pembahasan” Pungkasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *