KARAWANG, JabarNet.com – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan Kabupaten, Rabu (9/4/2025). Rapat ini fokus pada penguatan pengelolaan dan pengawasan infrastruktur jalan agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Ketua Pansus, Kaemin Komarudin, menyampaikan bahwa Raperda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kewenangan serta regulasi bagi pengguna jalan.
“Payung hukum ini akan memperjelas batas tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam pengelolaan jalan,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret adalah penataan ulang rambu-rambu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub), agar status jalan—kabupaten, provinsi, atau nasional—lebih mudah dikenali masyarakat maupun instansi terkait.
“Kami minta Dishub segera membenahi rambu-rambu jalan. Supaya kalau ada kerusakan, penanganannya tidak saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Raperda juga mengatur pembatasan tonase kendaraan besar pengangkut barang. Kaemin menyoroti masih banyaknya kendaraan yang melampaui batas beban dan memperparah kondisi jalan kabupaten yang rentan rusak.
“Jalan kabupaten kita belum kuat untuk dilintasi kendaraan berat terus-menerus. Maka harus ada aturan jelas soal tonase maksimal,” tambahnya.
Untuk menjamin pelaksanaan Raperda, DPRD akan membentuk tim pengawas yang melibatkan Dishub, Satpol PP, dan Kepolisian. Tim ini akan mengawasi implementasi aturan serta menegakkan ketertiban di lapangan.
“Kami ingin pengawasan tidak hanya di atas kertas. Harus ada tindakan nyata, agar infrastruktur jalan tetap terjaga,” tegas Kaemin.
“Kami berharap Raperda ini bisa memperpanjang usia jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat,”tandasnya.