Karawang,JabarNet.Com– Berdirinya bangunan di halaman masjid Agung Jalan Raya No.1A Blok J Perumnas Bumi Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur yang diduga menggunakan lahan fasos fasum dan tak berizin mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Asep Suryana membenarkan berdirinya bangunan minimarket di perumnas itu tidak berizin.
“Kalau berdasarkan data disistem perizinan DPMPTSP belum terdaftar,” ujarnya saat diwawancarai JabarNet melalui pesan Whatsaap, Senin (9/12/19).
Lebih lanjut Asep Suryana juga menyampaikan kalau saat ini persoalan tersebut sudah di tangani oleh Satpol PP Kabupaten Karawang.
“Udah ditangani Satpol PP om,” singkatnya.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang Baehaqi juga menyebut bahwa bangunan minimarket tersebut tidak masuk kedalam site plan Perumahan Bumi Telukjambe.
“Memamg bangunan tersebut tidak masuk ke site plan kok,” katanya kepada JabarNet di Kantornya.
Lebih lanjut Baehaqi mengaku dirinya sudah melakukan kroscek ke lapangan dan menanyakannya kepada ketua DKM masjid agung perumnas dan hasilnya pihak DKM sudah memberikan izin dibangunnya bangunan.
“Waktu saya ke lapangan, saya tanya ke ketua DKM Masjid Agung dan ternyata pihak DKM sudah mberikan izin dibangunnya minimarket, saya kemaren bukan bungkam tapi memang kondisinya seperti itu artinya saya belum mengetahui apakah mereka mempunyai izin yamg seharusnya mereka tempuh atau belum, karena kita tidak bertemu dengan pemilik minimarket tersebut, jadi kemarin kita belum bisa bilang apa-apa,” jelasnya.
Di hari yang sama, setelah mendapatkan informasi dari dua instansi yang berkaitan dengan persoalan itu, JabarNet mencoba menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Karawang dengan maksud mengkonfirmasi terkait sejauhmana penanganan yang dilakukan terhadap bangunan tak berizin tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang H. Endeng mengaku sudah mengundang pengelola minimarket tersebut dengan tujuan untuk dimintai keterangan.
“Kaitan dengan Minimarket di perumnas kami ( SATPOL PP ) sudah Mengundang pengelolanya untuk diminta keterangannya dan menurut keterangannya lahan tersebut sudah mendapat persetujuan dari ketua DKM dan Ketua Pembangunan Mesjid , adapun kaitan perijinannya sedang di proses oleh yang bersangkutan,” jelasnya kepada JabarNet melalui pesan Whatsaapnya.
Disinggung soal apakah minimarket tersebut masuk kedalam site plan perumahan larena saat ini minimarket sudah beroprasi, Endeng melimpahkannya untuk bertanya kedinas terkait.
“Kaitan Site plan coba kordinasi dengan dinas terkait,” singkatnya.
Ketika JabarNet menanyakan tindakan Satpol PP jika minimarket tersebut tidak masuk kedalam siteplan Perumahan Bumi Telukjambe, itu artinya dasar pengajuan izin mereka dapat terkendala, namun Endeng tidak menjawabnya.(red).