SUBANG, – Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Subang berhasil gagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.
Meski Pemerintahan telah mengeluarkan larangan pengiriman TKI ke Arab Saudi, namun pengiriman TKI masih terus terjadi.
Salah satu korbannya adalah Ratna Sari (31), warga Dusun Ciistal Desa Cimayangsari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Menurut pihak Disnakertrans melalui Kasie Bina Penta Indra Suparman memaparkan aksi yang dilakukan untuk memberangkatkankorban ke Arab Saudi tersebut dengan modus pemalsuan data dan ada modus iming-iming kepada korban.
“Calon TKI Ratna Sari tersebut merupakan korban dari sponsor, modus pemberangkatan korban ini dengan cara pembuatan dokumen palsu dan dijanjikan uang sebesar Rp. 4 juta rupiah, tergiur dengan rayuan itu korbanpun akhirnya mau menerima ajakan pelaku,”ungkap Indra.
Dikatakan Indra, awal mula terungkapnya kasus berawal dari laporan salah satu ketua RT, di daerah tempat tinggal korban, yang datang kekantor Disnakertrans, ketua RT tersebut meminta pihak Disnakertrans agar bisa memulangkan korban yang berada di tempat penampungan PJTKI PT.PTM yang betalamat di Jakarta ke rumahnya karena anaknya sakit.
“Awal mula, pihak kita mendapatkan laporan dari RT tempat korban tinggal, akhirnya kita langsung selidiki kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata akan diberangkatkan ke arab saudi secara ilegal,”katanya.
Lanjut indra, setelah tiba di negara arab saudi biasanya para korban TKI ilegal dijual ke majikannya dengan harga sekitar Rp.150 juta rupiah.
“Biasanya mereka disana akan di jual ke majikannya seharga Rp.150 Juta,”pungkasnya.
Kini Disnakertrans Subang bersama pihak terkait terus mengembangkan kasus pengiriman TKI ilegal ke arab saudi ini, pasalnya PJTKI dari sumber PT. PTM tersebut diduga kerap melakukan pengiriman TKI ke arab saudi meski sudah ada larangan dari Pemerintah,”(apg).