
KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait tudingan terhadap proyek marka jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta dilaksanakan oleh perusahaan tanpa sertifikasi resmi.
Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe Lifitri Desky, menjelaskan bahwa proyek marka jalan tersebut merupakan bagian dari kegiatan tahun anggaran 2025 dengan total luas pengerjaan mencapai 3.000 meter persegi yang tersebar di 49 ruas di Kabupaten Karawang.
“Yang pertama, saya juga cukup kaget muncul berita soal kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari anggaran 2025, dan pelaksanaannya dilakukan dengan metode e-purchasing karena kategori pengadaan ini merupakan barang, bukan konstruksi,” jelas Dihe kepada wartawan.
Dihe menegaskan bahwa pengadaan dilakukan secara sah melalui e-katalog versi 5 yang berlaku pada Maret 2025. Ia pun menyatakan bahwa dirinya, sebagai Plt Kabid, juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan kewenangan penuh dari Kepala Dinas Perhubungan.
“Saya sebagai PPK yang berwenang melakukan pengadaan, dan sudah melakukan kontrak sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa proyek ini dilaksanakan oleh PT Sabihis, perusahaan yang menurutnya memiliki rekam jejak baik dan berpengalaman dalam pekerjaan sejenis, termasuk di wilayah Karawang, Bekasi, dan Bogor, serta pernah bermitra dengan BUMN seperti Jasamarga.
Terkait tudingan bahwa pelaksana tidak memiliki sertifikasi Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TDU-BUPPJ), Dihe menyatakan bahwa PT Sabihis telah memiliki TDU-BUPPJ yang masih berlaku hingga 26 Agustus 2026.
“PT Sabihis juga mendapat dukungan dari Glow-line, perusahaan penyedia bahan marka jalan yang juga memiliki TDU-BUPPJ berlaku sampai 2028. Bahan yang digunakan adalah cat thermoplastic, sesuai standar,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.064.500.000 (Satu Miliar Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan masa pelaksanaan sejak 25 Maret hingga 23 Juni 2025, atau selama 90 hari kalender. Hingga saat ini, pekerjaan yang sudah dilaksanakan mencakup sekitar 3000 m2 di wilayah perkotaan dan masih terus berjalan hingga batas waktu kontrak berakhir pada 30 Mei 2025.
“Perencanaan pekerjaan sudah kami siapkan lengkap, dan semua dokumennya ada. Kami tidak menunjuk penyedia secara sembarangan,” tegas Dihe.
Menutup pernyataannya, Dihe menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat, namun ia berharap pemberitaan tetap proporsional dan tidak bersifat menuduh.
“Saya sangat terbuka terhadap kritik. Tapi tolong, hilangkan praduga dan kata-kata yang seolah menuduh, apalagi menyebut korupsi. Saya berharap pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang,” pungkasnya.