Karawang,JabarNet.Com– Dianggap Semena-mena dan langgar aturan Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurachadiana dan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang RG dilaporkan Direktur PT Aditya Laksana (ALS) ke Bareskrim POLRI. Laporan dengan nomor, LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM, tertanggal 29 November 2019, Bupati dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, RG dilaporkan oleh PT. ALS atas tuduhan kekerasan terhadap orang / barang secara bersama-sama serta penyalgunaan wewenang.
Direktur PT. ALS, drg. Henni Hadadde kepada awak media mengatakan, bahwa Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam penanganannya terhadap permasalahan pasar Cikampek 1 disebutnya telah kelewatan batas dengan masuk ke pasar Cikampek 1 tanpa dasar hukum.
“Mau menjadi provokator?, masuk ke pasar dengan membawa ormas yang katanya mau eksekusi. Kalau eksekusi ada prosedur hukumnya dan bukan pihak pemenang yang melakukan eksekusi, tetapi pihak pengadilan dan sebelumnya semua pihak berperkara dikumpulkan untuk melakukan yang namanya Aanmaning,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/11/2019).
Lebih lanjut Henni mengatakan, penanganan yang ke lewat batas tersebut adalah tindakan menyuruh orang untuk melakukan perusakan di kantor PT. ALS.
“Kantor kami diacak-acak orang suruhan RG, dengan bukti sebuah video yang telah kami serahkan ke Bareskrim, memang Bareskrim mau terima laporan yang tak lengkap bukti?,” tegasnya.
Semakin banyak yang dilakukan Pemkab melalui Disperidag Karawang, lanjut Henni, semakin baik untuk PT. ALS, karena mereka ASN dan ada aturan hukum yang mengatur ASN.
“Disini RG telah salah kaprah mau mengelola dan mau mengambil alih aset, MA sendiri mengatakan tidak pernah ada putusan untuk eksekusi dan hanya menolak gugatan, karena yang dipermasalahkan hanya SHGB dan bukan permasalahan aset dan pengelolaan,” ungkapnya.
Sementara Menurut informasi yang didapat awak media, sebelumnya dengan laporan polisi nomor, LP/B/859/VII/2018/Bareskrim, tertanggal 16 Juli 2018, PT. ALS juga melaporkan Bupati Karawang bersama beberapa orang jajarannya seperti mantan Sekda Karawang TR, mantan Kadisperindag HC, dan pejabat lainnya HM, KS, KHS atas tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.(red)