KARAWANG, JabarNet.com- Ratusan Jurnalis dari gabungan Organisasi Wartawan Kabupaten Karawang, yang terdiri dari IJTI Korda PURWASUKA, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, MIO, SWI, JAWARA, BEM FAKULTAS HUKUM UBP, dan Aktivis menggelar aksi unjuk rasa mendesak tolak dan cabut terkait adanya RUU Penyiaran.
Aksi demonstrasi yang digelar siang tadi rabu 29 Mei 2024 dengan titik kumpul di area Stadion Singaperbangsa Karawang menuju kantor Bupati Karawang kemudian ke gedung DPRD Karawang, mereka menyuarakan tolak RUU Penyiaran yang dinilai akan membungkam kebebasan Pers.
Aksi demontrasi dilanjut hearing diterima langsung ketua DPRD Karawang Budianto Gibran, bersama anggota DPRD dari Fraksi PKS dr Ata, fraksi PDI-P H. Toto, dan fraksi Nasdem Indriyani.
Dalam audiensi perwakilan organisasi media menyampaikan kepada anggota DPRD Karawang untuk disampaikan ke DPR-RI tekait penolakan RUU penyiaran.
Seperti halnya disampaikan Dewan Penasehat SMSI Karawang Alvino yang menyebut didalam RUU penyiaran jelas ada pasal yang akan memberangus kebebasan Pers.
” Diantaranya investigasi report tidak dibolehkan,” ungkap Alvino.
Menurut Alvino, padahal justru produk Jurnalistik hasil investigasi report banyak mengungkap kasus baik pidana umum maupun Tipikor.
” Pertanyaan kemudian Legislator kita di DPR-RI apakah takut pengungkapan ini sehingga apabila ada kebobrokan akan terbongkar, dan kalau ini terjadi terutama pasal itu disahkan, ini jelas kita kembali ke Orde Baru, padahal kita sudah sepakat ini era reformasi bahwa keberadaan Pers adalah bagian pilar demokrasi,” ungkapnya.
Lalu kata Alvino bagaimana mau membangun Negara demokrasi kalau kebebasan Pers dikerangkeng.
” Kami tahu RUU ini bukan kewenangan Kabupaten atau wilayah Jawa Barat, yang kami inginkan tolong kepada rekan-rekan DPRD Karawang sampaikan aspirasi kami ke teman-teman partai yang ada di DPR-RI di fraksi masing-masing-masing bahwa di Karawang menolak RUU penyiaran,” kata Alvino.
Ketua SMSI Karawang Suhlan Pribadi menambahkan ia menyebut bahwa investigasi merupakan ruhnya Jurnalisme.
” Karena berita tanpa investigasi itu berita ecek-ecek, tingkat tertinggi dari jurnalis itu adalah investigasi, ada jurnalisme presisi, jurnalisme konten, nah itu level-level tinggi jurnalisme,” terangnya.
Sementara itu DPRD Karawang mendukung penuh langkah-langkah para jurnalis Karawang terkait tolak RUU Penyiaran.
” Pertama saya mengapresiasi langkah dari rekan Jurnalis dan mendukung RUU penyiaran, kami dari fraksi PKS sudah jelas-jelas menolak bukan karena PKS partai oposisi tapi kami memahami betul bahwa pengkebirian hak-hak jurnalis terutama yang krusial merugikan iru Jurnalistik investigasi,” ucap dr Ata Fraksi Partai PKS Karawang saat audiensi berlangsung.
” Nah kalau saja peran investigasi dari jurnalistik ini terjadi dikebiri atau dilarang sebagaimana draft RUU yang hari ini menjadi kontroversi, saya pikir Negara kita akan mudah terjadi kesewenang-wenangan, maka dari itu kita dari Fraksi PKS dan di PKS pusat pun menolak RUU penyiaran yang sedang digarap di DPR-RI, insya Allah DPRD Karawang akan kirimkan surat secara tertulis, kami DPRD Karawang wakil dari rakyat akan menyampaikan hal ini ke DPR-RI” ucapnya.
Hal sama pun disampaikan Fraksi PDI-P dan Fraksi Nasdem mendukung menolak RUU penyiaran.
” Kami dari Fraksi PDI-P sama menolak RUU penyiaran, mari kita berjuang agar RUU penyiaran ini tidak terjadi dan tidak ada lagi terjadi Pers dikebiri seperti Orde Baru,” singkat Toto.
” Indonesia ini merdeka artinya peran jurnalistik terhadap pembangunan ataupun perencanaan daerah dari tingkat Daerah hingga pusat sangat berperan penting, nah ketika UU nomor 32 tahun 2023 ini akan direvisi dan ada pasal khusus tidak adanya investigasi, padahal beberapa kasus ada peran serta Jurnalis atau media yang memecahkan kasus tersebut, jadi nanti DPRD Karawang akan segera berkirim surat ke DPR-RI, selamat berjuang, salam restorasi, semakin perubahan dan Jurnalistik semakin terdepan menyuarakan aspirasi,” tutup Indriyani Fraksi Partai Nasdem Karawang