DaerahJawa Barat

Camat Karawang Barat dan Lurah Nagasari Tegaskan Pembangunan Posyandu Bisa Gunakan Dana Kelurahan, Tapi Sering Terkendala Lahan

Roy Cristian Siregar, Plt Lurah Nagasari dan Lasminingrum Camat Karawang Barat

KARAWANG, JabarNet.com – Camat Karawang Barat, Lasminingrum, angkat bicara menanggapi keluhan kader Posyandu di Kelurahan Nagasari yang mengeluhkan belum tersedianya gedung tetap untuk kegiatan pelayanan kesehatan.

Lasminingrum menjelaskan, bahwa pembangunan gedung Posyandu sebenarnya bisa diusulkan melalui pembiayaan dana kelurahan. Namun, hingga kini, proses pembangunan seringkali terkendala oleh status kepemilikan lahan yang diajukan sebagai lokasi pembangunan.

“Pembangunan Posyandu bisa dibiayai melalui dana kelurahan, tapi syarat utamanya lahan harus berstatus hak milik yang dihibahkan, atau lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan. Nah, kendalanya, banyak lokasi Posyandu yang selama ini berada di halaman rumah kader. Ketika diverifikasi, pemilik lahannya menolak untuk menghibahkan,” jelas Lasminingrum saat diwawancarai, kamis 12 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika ada warga yang bersedia menghibahkan lahannya untuk pembangunan Posyandu, maka perlu dituangkan dalam surat pernyataan resmi di atas materai. Hal ini penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari terkait kepemilikan lahan.

“Pernah ada kejadian, bukan di wilayah kami, gedung Posyandu sudah dibangun di atas tanah pribadi. Tapi saat pemilik lahan tidak lagi aktif di kelurahan atau meninggal dunia, ahli waris menolak gedung itu digunakan. Akhirnya, pelayanan terganggu karena status tanahnya tidak jelas,” tambahnya.

Baca juga: Soal Gedung Posyandu Nagasari, Kepala Dinas PMD Karawang: Itu Ranah Kelurahan, Bukan Kewenangan Kami

Terkait hal ini, Camat Lasminingrum menekankan bahwa pemerintah tidak bisa membangun di atas tanah yang belum dihibahkan secara resmi.

“Anggaran pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun di atas lahan milik pribadi tanpa status hibah. Itu aturan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Ditanya kenapa harus menunggu hibah lahan dari masyarakat bukan dari pemerintah,?secara tegas Camat Lasminingrum mengatakan Dana Kelurahan tidak diperbolehkan untuk membeli lahan.

“Tidak boleh membeli lahan, hanya boleh membangun saja,”jelasnya.

Menanggapi pertanyaan soal Posyandu di wilayah Pelamboyan 4, Lasminingrum mengatakan pihaknya akan mengecek apakah pengajuan pembangunan sudah pernah masuk dalam Musrenbang atau belum.

“Kami akan koordinasi dengan kelurahan untuk memastikan apakah usulan itu sudah pernah diajukan secara resmi,” tutupnya.

Baca juga:Rela Berdesakan, Kader Posyandu Nagasari Karawang Kasihkan Secarik Surat Langsung ke KDM, Minta Dibangunkan Gedung Posyandu untuk Pelayanan Kesehatan

Senada dengan Camat, Plt Lurah Nagasari Roy Cristian Siregar pihaknya sering menyampaikan pembangunan posyandu bisa dibangun ditanah wakaf, hibah, dan pemerintah.

“Kalau misalnya ada lahan pemerintah yang terdekat bisa diajukan untuk pembangunan posyandu, yang terdekat kalau tidak salah diarea pertokoan dewi Sartika ada lahan pemerintah, intinya kami siap menampung setiap usulan, yang terpenting lahan wakaf, hibah atau pun pemerintah,”tandas Roy.

Shares:

Related Posts