Karawang, JabarNet.com – Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang Lukman N Iraz menduga ada oknum Pembantu Pegawai Pencatan Nikah atau disebut P3N, di kantor KUA kecamatan Karawang Barat. Pasalnya tersiar kabar biaya menikah di KUA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, alias lebih mahal.
“Saya sangat menyayangkan jika ada oknum P3N yang meminta biaya nikah yang sangat jauh dari biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh kedua calon mempelai,” ujar Lukman N Iraz, kepada JabarNet.com, Senin (07/06/20).
Jika ada oknum P3N di KUA maupun diluar meminta biaya untuk mengurus nikah dengan biaya yang relatif tinggi ditegaskan Lukman itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).
“Padahal biaya nikah yang seharusnya dikeluarkan hanya sebesar 600 ribu rupiah, itupun kalau nikah diluar kantor atau jam kerja KUA. Dan kalau nikah dilaksanakan di kantor urusan agama mungkin bisa saja gratis,” terang Lukman.
Dijelaskan Lukman, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan, bahwa menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya sebesar Rp 600.000.
Maka oleh sebab itu, menurut Lukman ditengah Pandemi COVID-19 biaya untuk nikah seharuskan dibebaskan alias gratis. Dan jika kedapatan ada oknum P3N yang melakukan tindakan pungli, mempelai atau masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
“Jika ada oknum P3N yang meminta biaya nikah jauh dari yang seharusnya dikeluarkan oleh kedua calon mempelai, maka masyarakat atau para calon mempelai jangan takut untuk melaporkan kepihak penegak hukum biar diproses,” katanya.
“Dan saya berharap kepala Kementerian Agama Kabupaten Karawang menindak tegas para oknum pelaku pungli tersebut,” timpal Lukman mengakhiri. ( cr/rls )