KARAWANG, JabarNet.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus menggencarkan peran desa binaan sebagai strategi utama dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Langkah ini dilakukan dengan menggandeng perangkat desa di lima wilayah Kecamatan Cilamaya.
Kelima desa binaan tersebut antara lain Desa Cilamaya, Rawagempol, Cikarang, Cikalong, dan satu desa lainnya. Melalui program ini, informasi seputar keimigrasian seperti tata cara pembuatan paspor yang benar dan bahaya perjalanan nonprosedural disosialisasikan langsung kepada masyarakat.
“Desa binaan menjadi kepanjangan tangan Imigrasi. Kami telah membekali perangkat desa dengan edukasi agar mereka bisa menyampaikan informasi penting seputar keimigrasian, sehingga warga tidak mudah tertipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, Jumat (23/5/2025).
Menurut Andro, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi kelompok paling rentan menjadi korban TPPO, terutama jika berangkat melalui jalur ilegal. Tak sedikit di antaranya yang menggunakan paspor resmi namun dengan data atau tujuan yang dimanipulasi.
“Melalui edukasi di desa binaan, kami ingin masyarakat sadar pentingnya keberangkatan secara prosedural. Kami juga sudah memberikan kemudahan dalam proses penerbitan paspor bagi calon PMI,” ujarnya.
Selain edukasi, upaya pencegahan juga dilakukan lewat deteksi dini, dengan memverifikasi data pemohon paspor melalui sistem kependudukan (Dukcapil) dan wawancara langsung.
Dengan penguatan desa binaan ini, Imigrasi berharap potensi kasus TPPO dan TPPM bisa dideteksi lebih cepat, sekaligus mendorong masyarakat desa lebih waspada dan mandiri dalam mengurus dokumen keimigrasian.