DaerahJawa Barat

Bawaslu Jabar Ingatkan KPU Serius Lakukan Pemutakhiran Data, Begini Jawaban Ketua KPU Karawang


Karawang, JabarNet.com – Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih di Pilkada Karawang tahun 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Miftah Farid menyebut, seluruh perangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

Hal itu disampaikan Miftah Farid menanggapi pernyataan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawabarat Zaki Hilmi, yang mengingatkan KPU agar serius melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih, beberapa waktu lalu.(Baca juga:Segera Masuk Tahapan Pemutakhiran Data, Bawaslu Jabar Ingatkan KPU Serius Lakukan Coklit

“Dalam tahapan coklit sudah diatur ya, bahwa setiap hak warga negara itu dilindungi, mudah – mudahan seluruh perangkat PPDP bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin,” ujarnya, saat dikonfirmasi JabarNet.com, usai menghadiri rapat di Makodim 0604 Karawang, Kamis (16/07/20).

Miftah Farid juga menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya PPDP tidak akan berjalan sendiri, namun akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu, sehingga dipastikan tidak akan ada data yang tidak singkron dan tidak ter input.

“Dalam proses coklitpun kita tidak bekerja sendiri nanti ada unsur pengawas atau kawan – kawan Bawaslu, jadi dari mulai bawaslu kabupaten, Panwas Kecamatan dan Desa nanti akan menjalankan tugasnya secara ketat dalam mengawasi tahapan ini, sehingga dari pengawasan ketat data yang akan direkap oleh PPDP semakin baik,” jelasnya.

Kendati KPU menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan terjadi mis komunikasi dengan Bawaslu, sehingga untuk meminimalisir terjadinya persoalan itu Miftah Farid mengaku akan inten melakukan koordinasi dengan Bawaslu, untuk menyamakan persepsi.

“Mis interpretasi memungkinkan terjadi, kuncinya kita di tingkatan Kabupaten paling tidak selalu inten berkomunikasi untuk melihat ketentuan – ketentuan yang berpotensi dibaca lain, misalkan dari KPU A persepsinya, tapi di Bawaslu B, ini yang perlu dikordinasikan lebih lanjut sehingga ketika diturunkan ke tingkat Kecamatan dan Desa segregasinya tidak terlalu luas, berbeda pendapat hal yg wajar tapi tetap dalam koridor sesuai ketentuan,” kata Farid.

Lebih lanjut Farid menyebut sebanyak 4401 PPDP sesuai jumlah TPS yang ada di Karawang, akan segera melakukan coklit di lapangan, sehingga mereka dapat memastikan data yang dipegang dari gabungan antara DP4 dan DPT sebelumnya, diverifikasi kepada yang bersangkutan.

“Fungsi coklit itu kan untuk pemutakhiran jika ada daftar yang meninggal tapi masih masuk di data kita bisa buktikan dg surat keterangan kematian, jika ada pemilih ganda kita sudah verifikasi dilapangan secara langsung, jadi tidak akan ada kasus pemilih ganda maupun pemilih meninggal tapi masih ada di daftar pemilih,” ungkapnya.

“Perlu diketahui juga, data yang menjadi acuan perangkat PPDP adalah gabungan dari DP4 yang deberikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan DPT terkahir pada saat Pileg Pilpres kemarin, kemudian dianalisis dan dicoklit kelapangan, sehingga hasilnya itu menjadi DPS dan kemudian di input kedalam Sidalih,” timpal Farid mengakhiri. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *