KARAWANG, JabarNet.com-Agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah memasuki masa tenang, yakni pada 6 Desember hingga 8 Desember 2020. Selama tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang melakukan patroli anti politik uang atau money politik.
Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan, patroli anti politik uang ini dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam, panwas desa dan pengawas TPS. “Patroli dilakukan disemua titik yang terindikasi dalam indeks kerawanan pemilu (IKP),” ujar Suryana, Minggu (6/12)
Dikatakan, patroli dilakukan dengan cara mendatangi tempat-tempat yang dianggap rawan money politik seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing paslon dan pengecekan yang dijadikan TPS (tempat pemungutan suara). “Patroli ini dilakukan dan bakal terus ditingkatkan hingga hari pemungutan suara,” katanya.
Tidak hanya Bawaslu Karawang, lanjut Suryana, pihaknya juga dibantu Bawaslu dari kabupaten lain yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melakukan pengawasan money politik.
“Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun yang berpotensi memengaruhi pemilih pada pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara) nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada masa tenang, semua aktifitas kampanye sudah dihentikan. Jadi ketika masih ada kampanye itu merupakan sebuah pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ketika ditanya sudah ada temuan, Suryana menyatakan sudah ada satu temuan dugaan politik uang dan saat ini sedang diproses oleh Bawaslu melalui Gakumdu. “Saat ini masih diproses, kalau sudah ada hasil klarifikasi bakal dirilis ke teman-teman media,” katanya.
Dikatakan juga, pihaknya juga melakukan pengawasan pada ASN dan PPS serta KPPS agar terciptanya pilkada yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada saat ini,” katanya.(red)