DaerahJawa Barat

Bapenda Karawang Inovasi Bikin Aplikasi SOBAT, Urus BPHTB Bisa Lewat Online

Aplilasi SOBAT Urus BPHTB Bisa Lewat Online
Aplikasi Online SOBAT (Sistem Online BPHTB Terintergrasi) Karawang

KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) komitmen memajukan Digitalisasi Ekonomi Daerah dengan melakukan digitalisasi layanan, salahsatunya mulai mengoperasionalkan layanan aplikasi SOBAT (Sistem Online BPHTB Terintergrasi) versi 3 pertanggal 20 November 2023 lalu.

Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan dengan adanya aplikasi SOBAT untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat mendapat layanan dari Pemerintah Daerah.

” Harapan kami, semua layanan kini jauh lebih praktis dengan serba digital, “Selain itu, kami ingin ada peningkatan pendapatan pajak,Jadi untuk mendukung itu, diterapkan inovasi berupa pelayanan berbasis digital,” ucapnya.

Dikatakan Aang, hingga kini ada empat aplikasi online yang diterapkan Bapenda Karawang dalam sistem pelayanan.

Diantaranya ialah sistem online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (Sipadi) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Sismiop) versi 3 dan sistem online pelayanan.

Baca juga : Karawang Raih Penghargaan dari Bank Indonesia Sebagai Kabupaten dengan Digitalisasi Ekonomi Daerah Terbaik

Sebelumnya diketahui, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta sosialisasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT) versi 3 pada tanggal 14 November 2023, Bapenda Karawang mengumumkan batas waktu penerimaan berkas permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023.

Menurut pengumuman resmi, proses pengajuan validasi BPHTB dilakukan melalui mekanisme unggah dokumen persyaratan ke SOBAT versi 3, yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2023. Pengguna diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disosialisasikan pada tanggal 14 November untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.

Penting untuk dicatat, bahwa bagi pengajuan yang telah diinput sebelum tanggal 18 November 2023, Bapenda Karawang tetap menerima berkas fisik permohonan BPHTB. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengguna yang telah mengajukan sebelum implementasi SOBAT versi 3.

Untuk kenyamanan pengguna, diinformasikan bahwa pada tanggal 18-19 November 2023, akan dilakukan Maintenance Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Selama periode ini, layanan online mungkin tidak tersedia untuk sementara waktu.

Bapenda Karawang mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal pengajuan dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

” Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses validasi BPHTB dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(***)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *