DaerahHukum

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi 2,9 Miliar PDAM Karawang, Kuasa Hukum Mantan Dirum Akan Ajukan Eksepsi

Alek Safri Winando SE, SH, MH

KARAWANG, JabarNet.com– Alek Safri Winando, SE., SH., MH. sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Umum PDAM Karawang merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditimpahkan kepada kliennya pada sidang pertama tanggal 2 November 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kami kuasa hukum dari Tatang Asmar mantan direktur umum di di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Karawang, telah memasuki sidang pertama yaitu dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan itu sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 2 November 2020 dan kemudian tanggapan kami atas dakwaan tersebut kami selaku kuasa hukum mengajukan Eksepsi dimana di dalam dakwaan tersebut kami keberatan,” dikatakan Alek Safri Saat diwawancara dikantornya di Jalan Arif Rahman Hakim Blok C No. 48 Niaga, Karawang. Kamis (5/11/2020).

Menurut Alek Safri dalam sidang tersebut bahwa Tatang Asmar didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah oleh Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dakwaan tersebut tentang tindak pidana korupsi, namun dalam hal ini kami selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi/ keberatan, bahwa Menurut kami itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, dan ini akan disampaikan pada tanggal 11 November 2020 hari Rabu depan di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung ” Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Alek, bahwa dalam dakwaan itu ada kerugian dinyatakan Jaksa penuntut Umum ada kerugian negara senilai 2,9 Miliar.

“Hal yang kami tanggapi dalam dakwaan tersebut bahwa Tatang Asmar ini tidak pernah menandatangani voucher” Ungkapnya.

Alek juga memaparkan, Kemudian ditahun 2016 Tatang Asmar saat menjabat Direktur Umum PDAM Karawang telah dicabut kewenangannya oleh Direktur Utama sdr Yogi.

“artinya ketika kewenangan seseorang dalam jabatanya telah dicabut sehingga dia tidak berfungsi dalam jabatan itu, kenapa kita mengatakan seperti itu karena selama ini dalam persoalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan lain-lain tidak pernah dilibatkan,” Terangnya.

Dijelaskannya, bahkan terkait adanya voucher yang dikatakan tersangka lain, namun lagi-lagi Tatang pun tidak menandatangani nya.

“Tatang Asmar pun tidak menandatangani voucher, hanya saja Tatang pernah menggunakan dana talang sebesar Rp. 300 juta itu adalah uang yang digunakan untuk dana talang, dan uang sebesar Rp. 300 Juta itu telah dikembalikan oleh Tatang Asmar, namun tidak dicatat dalam pembukuan keuangan PDAM Karawang,” Jelasnya.

Kemudian penilaian Alek Safri Winando sebagai Kuasa Hukum mantan Dirum PDAM Karawang yang artinya dalam perkara ini Tatang Asmar ini diduga tidak bersalah.

“Artinya Tatang Asmar didalam perkara ini atas penilaian kami dia tidak bersalah, karena uang senilai Rp. 300 Juta sudah dikembalikan namun tidak tercatat,” Pungkasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *