Karawang,JabarNet.com – Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang berencana akan menggugat toko bangunan Mega Utama yang pada Rabu, (2/6/2020) silam diduga membuang limbah cat berwarna melalui selokan di sekitar lingkungan.
Limbah cat yang dibuang oleh Toko Bangunan tersebut yang pada waktu lalu menyebabkan air selokan berubah warna menjadi merah, diduga telah berlangsung lama dan baru diketahui belakangan.
Atas dasar itu, Eigen Justisi, ST, SH, MH selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat kepada awak media, pada Minggu (7/6/2020) berencana akan mengangkat kasusnya dan bahkan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Dasar hukumnya jelas, mengenai tentang strict liability, yang bisa diajukan gugatan oleh masyarakat kepada pelaku usaha atas hal yang dilakukan tersebut” ujar Eigen.
Dengan kejadian ini dan rencana yang akan dilakukan oleh karang taruna kecamatan, ia berharap kedepan tidak ada lagi pelaku usaha yang seenaknya membuang limbah hasil usaha sembarangan. Tanpa diproses terlebih dahulu hingga betul-betul aman bagi lingkungan sekitar.
“Kemarin lalu kita sudah berkoordinasi dengan karang taruna lingkungan setempat untuk menggali informasi terkait kejadian beberapa waktu silam. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan organisasi lingkungan hidup untuk segera mendaftarkan gugatan class action di pengadilan”, tandasnya mengakhiri percakapan. (red/rls)