Laporan : Amirulloh
Karawang, Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari Ketua Umum Badan Pemantau Independent Pemilihan Republik Indonesia (BPIP RI), NR Icang Rahardian, SH.
Menurut Icang, SK Bupati nomor 141.1/Kep.482-Huk/2018 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang 3 di Kabupaten Karawang tahun 2018 yang menjadi dasar hukum SK tersebut, adalah Perbup no 75 tahun 2017.
Namun isi SK mengacu pada Perbup 57 tahun 2018, jadi Pilkades Serentak Karawang 2018 cenderung adanya ketumpangtindihan tentang peraturan Bupati. Dikarenakan dalam peraturan Bupati no 57 tahun 2018 tidak menyebutkan perubahan atas peraturan Bupati nomor 75 tahun 2017.
“Mestinya dalam peraturan bupati nomor 57 tahun 2018, menyebutkan adanya perubahan atas Peraturan Bupati nomor 75 tahun 2017, disinilah letak kesalahan dalam melakukan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang 2018”, ucap Icang kepada Kutipan.co.id di Kediamannya (7/10/18).
Lebih lanjut Icang juga menyoroti tentang Perbup nomor 57 tahun 2018 yang semestinya tidak diterbitkan, karena SK Bupati telah terbit terlebih dahulu yakni tanggal 29 Juni 2018, sedangkan untuk Perbup nomor 57 baru terbit tanggal 10 Juli 2018. Jika Pilkades Karawang tetap dilakukan dibulan November nanti, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Karawang rentan digugat.
“Jika dijalankan, dan dipaksakan untuk melakukan pemilihan di tanggal 11 November 2018, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Karawang rentan untuk digugat”, tutupnya.