Laporan : Asep Apung
SUBANG – Aksi ‘bersih-bersih’ koruptor di Subang oleh penegak hukum terus berjalan. Tidak lama setelah sejumlah aksi massa di gelar, Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menahan dua orang tersangka kasus pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Jumat (19/10).
Mereka yang ditahan di hari Jumat Keramat ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) inisial SW dan seorang operator pembuat kartu NISN inisial DM. Keduanya akan ditahan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
Kasus yang menjerat Kadisdik Subang ini jelas mencoreng Subang dan dunia pendidikan. Apalagi belum lama ini Kadinkes Subang juga ditangkap Polda Jabar.
Pantauan Kutipan, saat ini tersangka SW dan DM sudah berada di Kejari Subang dan sepertinya sudah pasrah dengan penetapan tersangka akan ditahan.
Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo SH mengatakan, perkara pungli NISN ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus). Bermula dari praktik dua orang tersangka yang bekerjasama membuat dan mengarahkan para pelajar SD dan SMP membeli kartu NISN sebesar Rp 25.000.
“Ya tersangka sudah kita tetapkan dan salah satu nya adalah Kadisdikbud Subang inisial SW. Keduanya akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” tandasnya.
Kasipidsus Kejari Subang Fasial SH menambahkan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.