Karawang, JabarNet.com- Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pendataan dan audit operasional seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Karawang.
Hal itu merupakan buntut dari terjadinya limbah medis salah satu RS yang ada di Kecamatan Karawang Timur membuang sembarangan si TPS jalan baru Tanjungpura-Klari.
“Menyoroti limbah medis yang dibuang sembarangan, sebagaimana yang terjadi di TPS jalan baru tanjung pura – klari, DINKES dan DLHK Kabupaten Karawang, harus melakukan pendataan sekaligus audit terhadap operasional rumah sakit yang ada di Kabupaten Karwang,” ujarnya Koordinator FMKB Che Beno, dalam press rillis yang ia buat, Jumat (13/02/20).
Lebih lanjut Beno mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk memastikan apakah limbah medis yang dihasilkan rumah sakit bersangkutan sudah dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak. Sehingga kejadian pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak terulang lagi.
“Penanganan limbah B3 rumah sakit harus sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,” katanya.
Masalah pembuangan limbah medis B3, ke lingkungan hidup, tambah Beno, merupakan kasus yang sangat serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup itu sendiri dan warga sekitar. Oleh sebab itu, kasus pembuangan limbah medis sembarangan ini harus ditindak lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana dalam lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dijelaskan, limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. Mengingat besarnya dampak negatif limbah B3 yang ditimbulkan, maka penanganan limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap pengolahan,” tandasnya. (red)