DaerahHukrim

Kembali Kasus AM Di Soal, Ketua LSM Kompak Mukron Minta Dorong Pasal Pidananya

Mukron, Ketua LSM KOMPAK

Karawang, JabarNet.Com–Terus Bergulir meminta agar Kasus AM di usut tuntas, bukan saja persoalan AM harus dipecat dari jabatan nya, akan tetapi sekaligus dorong pasal pidananya.

Hal ini diungkap oleh Mukron Ketua LSM KOMPAK Karawang saat di wawancara JabarNet.com melalui selulernya, menurutnya, AM secara etika jelas melanggar, karena ini menyangkut juga pasal pidana yang mana diduga terjadi kasus jual beli suara.

“Permasalahanya, ketika orang itu dikenal secara etika berarti dia harus dicopot dari jabatannya, “ucap Mukron.

Masih menurut Mukron,”Kasus AM ini memang sudah jelas, selain itu karena ini menyangkut pasal pidananya, sudah jelas pasal pidananya juga , dan ini harus didorong, untuk diusut sampai tuntas,” katanya.

Selain itu demi terciptanya demokrasi dan Pilkada Karawang yang bersih, terakhir Mukron Ketua LSM KOMPAK mengingatkan kepada KPU Karawang tentang pengelolaan keuangan harus transparan kepada publik.

“Menyikapi ke depan harus bener-bener dan jangan sampai KPU itu semacam ada titipan lah, baik calon legislatif maupun calon di Pilkada Karawang, apalagi dengan menelan anggaran yang sangat besar itu ,” tandasnya.

Diketahui, dana hibah KPU Karawang Rp 74 Miliar, “Kita minta KPU ke depan itu harus bersih dari money politic, walau ada tekanan dari pihak manapun, karena khawatir kedepan akan menodai demokrasi kita, tegas Mukron.

Harapan mukron, kalau yang sudah melanggar etika, ya konsekuensinya harus dicopot dan dikeluarkan dari jabatannya,”tutupnya. (wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *