KARAWANG,JabarNet.com– Satreskrim Polres Karawang ringkus pelaku pembunuhan supir taksi online yang mayatnya dibuang dipinggir Kalimalang Btb 1 Dusun Pasir Pogor, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Diketahui Korban bernama Agus Hidayat (48) warga Puri Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sebelumnya identitas korban belum diketahui.
“Dimana mayat tersebut sebelumnya tanpa identitas, selanjutnya satreskrim Polres Karawang bekerjasama dengan Satreskrim Polsek Ciampel membawa jenazah korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, hasil dari visum didapatkan bahwa ditemukan luka bekas sayatan benda tajam dileher korban,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Karawang, dalam Konprensi Pers nya, selasa 24 Desember 2024.
Lanjut Kapolres, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan olah TKP, langkah pertama yaitu mencari biodata korban, siapa korban sebenarnya.
“Kemudian didapatkan informasi bahwa korban salah seorang driver online, dari hasil itu kita bekerjasama dengan penyedia jasa driver online untuk mencari data pemesanan siapa pelaku pemesan jasa kepada korban,”ucapnya.
“Dari langkah tersebut kita mendapatkan informasi, kemudian kita melakukan penyelidikan meminta keterangan kepada saksi,”ujarnya.
Hari sabtu mendapatkan informasi bahwa seorang pria AS 42 tahun sebagai pemesan terakhir kepada korban, dan mendapatkan info yang bersangkutan berada disalahsatu wilayah Jawa Tengah.
“Kemudian dari informasi tersebut kita bekerjasama dengan kepolisian setempat ada gabungan 3 Polres, kita bekerjsama untuk mencari alamat yang dimaksud, setelah penyidik mendatangi rumah tersebut, penyidik menemukan 1 unit kendaraan yang ciri-cirinya sama persis dimiliki oleh korban,”ungkap Kapolres.
Kemudian penyidik mendapatkan 2 orang yaitu suami istri, selanjutnya mengamankan 1 unit mobil yang didalamnya terdapat barang bukti berupa handphone, KTP dan Identitas lain, lalu dibawa ke Polres Karawang.
Setelah di Polres Karawang dilakukan pemeriksaan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, ditemukan alat bukti yang cukup bahwa laki-laki berinisial AS berumur 42 tahun merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan atau pencurian dalam kekerasan terhadap korban.
“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 339 dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun dan atau 15 tahun,”ucap Kapolres.
Adapun modus operandi dari pelaku satu hari sebelumnya pada hari jum’at 20 Desember 2024 pelaku memesan taksi online kepada sikorban.
“Korban me jemput pelaku kemudian dibawa kesatu tempat, didalam perjalanan pelaku minta kepada korban supaya aplikasi dimatikan dengan alasan pindah lokasi ada tujuan berikutnya, dari situ kemudian ada tawar menawar antara pelaku dan korban, dan akhir disepakati 400 ribu untuk mengantarakan kesuatu tempat,”terangnya.
Dan pelaku dan korban bertukar nomer handphone, setelah itu korban mengantarkan pelaku ketempat tujuan, dan korban diturunkan kemudian korban dibayar.
Keesokan harinya kejadian pada hari sabtu 21 Desember 2024 pelaku kembali memesan taksi online kepada korban namun ditelphone langsung secara offline.
“Jadi pelaku menelphone langsung kepada korban untuk diantarkan kesuatu lokasi tempat, dari situ terjadi transaksi korban sepakat dan kemudian korban menjemput pelaku,”ucap Kapolres.
Ditengah perjalanan timbul niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, diantar sampai tujuan tapi ketika sudah sampai tujuan kalau bahasa dari pelaku merasa kasihan kepada korban, lalu minta diantar ketempat tujuan lain, tetapi korban mengatakan kalau pindah lokasi harus ada transaksi lagi.
“Kemudian mereka diskusi, ditengah diskusi terjadi cekcok tidak sepakat harga antara pelaku dengan korban, menurut keterangan pelaku, pelaku emosi saat itu melihat satu buah gunting dibelakang jok pengemudi, kemudian menusuk keleher korban pada saat itu si pelaku duduk dibelakang pengemudi,”beber Kapolres.
Tak sampai disitu, pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, dan membuka bajunya untuk membersihkan darah korban.
“Kemudian pelaku membawa mobil dan korban dibuang dipinggir Kalimalang sehingga tidak hanyut, dan pelaku membuang barang bukti gunting serta baju yang digunakan membersihkan darah korban tidak jauh dari lokasi,”katanya.
Setelah itu pelaku membersihkan mobilnya lalu dibawa kerumahnya diwilayah Karawang.
“Kemudian pelaku bersama istrinya membawa mobil tersebut ke wilayah Jawa tengah, setelah di Jawa Tengah penyidik mengamankan 2 pelaku ini,”ucapnya.
Kapolres mengatakan, Latar belakang motif pembunuhan, pelaku berjanji kepada istrinya akan membelikan 1 unit mobil.
“Karena ada kendala masalah uang pelaku menempuh jalan pintas untuk melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga menghilangkan nyawa orang lain dengan maksud bilang kepada istrinya mobil tersebut dibeli oleh pelaku yang sudah ada,”Tutupnya.