KARAWANG, JabarNet.com- Pasca ramainya pemberitaan dan berdasarkan aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan ketentraman, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPMPTSP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola Tempat Hiburan Malam di Plaza Cikampek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional yang sah.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E bersama dengan Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, S.Ak bersama pihak dari DPMPTSP Karawang langsung memberikan teguran tegas dan mengeluarkan larangan operasional hingga memiliki izin resmi, memenuhi ketentuan yang berlaku dan
bertanggung jawab atas aktivitas usaha
“Kami tidak akan mentolerir tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Karawang,” tegas Kasatpol PP.
“Mari bersama mewujudkan Karawang yang tertib dan nyaman!,”tandasnya.