DaerahJawa Barat

Diduga ada Ketidaksesuaian Batas, Dinas PUPR Karawang akan Sidak Ke Pergudangan Sepanjang Jalur Lingkar Tanjung Pura

KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Karawang akan meninjau sidak ke lokasi pergudangan disepanjang jalur lingkar tanjung pura.

Hal tersebut usai mendapatkan informasi ada beberapa gudang perusahaan yang diduga tidak kesesuaian batas penggunaan lahan.

” Dijalan baru itu kan sesuai aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang kurang lebih 200 Meter dari tepi jalan kearah utara, tapi tidak dipukul rata garis lurus,” ungkap Dhidik Triyuhana Ketua Tim Pemanfaatan tataruang wilyah Kabupaten Karawang kepada JabarNet.com diwawancara dikantornya, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut Dhidik mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatnya waktu penentuan ditahun 2013 dibantu oleh BPN.

” Menentukan batas 200 Meter itu, karena yang tahu batas persil tanah mereka ( BPN-red), jadi kurang lebih 200 Meter kita sampaikan tidak bisa dibilang garis lurus tapi menyesuaikan batas persil tanah,” ucapnya.

Dhidik menegaskan, untuk kegiatan yang diperbolehkan di sebelah utara sepanjang jalan baru sebagai fungsi peruntukan permukiman perkotaan dari Nagasari, Karawang Timur ke arah Tanjungpura kurang lebih 200 meter.

” Kalau nanti ada misalkan kita cek yang mereka bangun sebatas berapa meter yang dibangun dari pinggir jalan nanti kita bandingkan dengan delineasi perbatasan permukiman perkotaan maupun pertanian  paling nanti kita cek disitu apakah masih didalam delineas perkotaan atau lebih,” terangnya.

” Kalau ada masukan dari luar terkait kemungkinan ada pelanggaran indikasi ketidaksesuaian tentu kita akan turun sidak bersama tim, nanti kita bandingkan berkas perizinan yang kita punya, karena pengajuan kita dulu adalah siteplan yang kita syahkan termasuk PBG dipenataan bangunan,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts