KARAWANG, JabarNet.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Budianto memberikan selamat kepada 282 Kepala Desa yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Pemda Karawang, pada Senin (3/6/2024).
Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Selamat untuk kepala desa di Karawang. Semoga amanah,” kata Budianto Ketua DPRD Karawang.
Dalam kesempatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menyampaikan penyesuaian Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa desa telah berkembang dengan berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diperdayakan lebih maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Wiwik.
Wiwik menjelaskan, sehubungan ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2024 maka terdapat perubahan-perubahan ketentuan mengatur mengenai desa.
” Diantaranya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun diubah menjadi memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” terangnya.
Dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut Bupati Karawang telah menetapkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.78/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periodesasi tentang masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Karawang.
Kemudian Keputusan Bupati Karawang
Nomor 100.3.3.2/kep.79/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periode masa jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa di Wilayah Kabupaten Karawang.
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud menandai akhir masa jabatan bagi 282 Kepala Desa yang masih menjabat di Karawang sebagai berikut:
” Pertama, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2018-2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018-2026 untuk 62 Kepala Desa, kedua <span;>penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2020-2026 <span;>menjadi periode masa jabatan tahun 2020 menjadi 2028 untuk 45 Kepala Desa,” ucap Wiwik.
” Ketiga, <span;>penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2021- 2027 <span;>menjadi periode masa jabatan tahun tahun 2021-2029 untuk 175 desa,” bebernya.
Sementara itu Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh mengucapkam selamat kepada para Kases yang menerima periodesai masa Jabatan Kepala Desa perpanjangan 2 tahun.
” Tentunya juga harus ingat bahwa tidaklah mudah hari ini Kabupaten Karawang bukan kota berkembang tetapi kota yang maju kita hari ini harus banyak loncatan- loncatan tidak bisa diam begitu saja karena Karawang salahsatu Kabupaten penopang Ibu Kota Jakarta,” katanya.
Bupati Aep mengajak kepada seluruh Kades untuk bersama sinergi dan berperan aktif dalam pembangunan, karena kemajuan Karawang kian pesat berbeda dengan 15 tahun kebelakang.
” Banyak investasi datang ke Karawang jauh 15 tahun kebelakang, dulu investasi Karawang padat karya tapi hari ini padat modal, saya menginginkan Kebijakan Pemerintah Daerah harus selaras dengan apa yang menjadi kebijakan para Kepala Desa, tentunya saya berharap Karawang lebih maju lagi dan mudah-mudahan seluruh masyarakat Karawang diberikan kesejahteraan,” tutupnya.