DaerahJawa Barat

Disdikpora Karawang Perbolehkan Sekolah Outing Class Keluar Kota, ini Ketentuannya

KARAWANG, JabarNet.com- Pasca kecelakaan rombongan sekolah Depok di Ciater Subang, Jawa Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan sekolah outing class keluar kota.

Plt Kepala Disdikpora Karawang Cecep menyampaikan didalam surat Edaran salahsatunya masih memperbolehkan Sekolah mengadakan outing class keluar kota dengan syarat dan ketentuan.

” Disdikpora Karawang sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait Sekolah yang mengadakan perpisahan atau outing Class, pertama harus didalam Kota dipilih obyek wisata atau situs yang ada di Karawang tidak boleh keluar kota,” ungkap Cecep Plt Kadiskpora Karawang kepada JabarNet.com diwawancara via ponselnya, senin (13/5/2024).

Tetapi Lanjut Cecep, kemudian yang kedua sekolah yang diperbolehkan itu kecuali ada satuan pendidikan yang sudah terlanjur kontrak dengan pihak ketiga yang tidak bisa dibatalkan.

” Kalau dibatalkan akan timbul permasalahan, akhirnya diperbolehkan tetapi dengan catatan yang pertama pihak PO ( pengusaha Bus ) harus bisa menunjukan bahwa kendaraan layak pakai yang direkomendasi oleh Dinas Perhubungan ( Dishub ),” ungkap Cecep.

” Dan yang kedua pihak sekolah harus punya rekomendasi jalur mana yang aman menurut Dishub untuk dilewati kendaraan, itu sifatnya wajib,” katanya.

Cecep menegaskan apabila pihak sekolah melanggar ketentuan Surat Edaran, maka Disdikpora akan memberikan teguran keras.

” Yang pasti ketika dilanggar kita akan tegur, Itukan sudah jelas ketentuannya didalam Surat Edaran,” tandasnya

Shares:

Related Posts