KARAWANGÂ JabarNet.com- Aparat kepolisian Polres Karawang menetapkan H (45) sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku pemalakan dengan mengancam akan membunuh menggunakan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku sebelum mendatangi Toko dan Rumah Mat Peci terlebih dahulu menggelar perkumpulan.
Kemudian melakukan konvoi menggunakan mobil menuju ke rumah dan Toko Mat Peci yang berada di Kecamatan Kota Baru, Karawang.
Setibanya dilokasi kelompok pelaku langsung masuk ke Toko dan mempertanyakan soal izin usaha korban kepada HRD.
“Sekitar 4 orang masuk untuk melakukan interview terhadap korban, terkait dengan perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh tokoh tersebut,” jelas Arief.
Tetapi saat HRD menjelaskan soal izin dan legalitas Toko Mat Peci, salah satu anggota kelompok, menggeber kendaraan yang bersuara bising.
Kemudian pelaku yang merupakan berinisial H (45) turun dari mobil, dan melakukan pengancaman pembunuhan di toko Mat Peci dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam terkait dengan melakukan pembunuhan. Pengancaman menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Motif dari pelaku yakni meminta jatah bulanan dan penguasaan dari pengelolaan lahan parkir di Toko Mat Peci.
“Yang bersangkutan meminta pengelolaan lahan parkir dan melakukan pemalakan, dan dari hasil pemeriksaan itu sekitar lima ratus ribu hinga satu juta perbulan,” sebutnya.
Saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan ormas, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami,” timpalnya.
Akibat perbuatan pelaku, keluarga korban kini mengalami trauma.
“Terkait dengan trauma korban kami dari tim sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog terkait dengan pendampingan selanjutnya,”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara.( Muhtar )