KARAWANG, JabarNet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, pada Rabu (6/4/2022) di Aula Kejaksaan.
Penandatanganan MoU ini dibuka dengan sambutan oleh Kejaksaan Karawang, Martha Parulina Berliana dan Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar,SE.
Kajari mengatakan, dengan kegiatan ini bisa bermanfaat untuk semuanya.
“Semoga bisa bermanfaat semua pihak,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar menambahkan melalui kerjasama dapat sinergi DPRD dan Kejaksaan.
“Kita lebih sinergi lagi,” ujarnya.
Kesempatan itu dihadiri pimpinan DPRD Karawang, ketua fraksi-fraksi, sekretaris DPRD Karawang dan unsur pihak Kejaksaan Karawang.(Ist)