KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Bapenda mengajak masyarakat Karawang memanfaatkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Daerah.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Aang Rahmatullah menyampaikan, sanksi penghapusan pajak daerah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 973/Kep.239-Huk/2022.
Adapun Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Daerah untuk jenis Pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, PBB-P2, Reklame, Air Tanah.
” dan Penerangan Jalan Non PLN (untuk Masa Pajak / Tahun Pajak sampai dengan Tahun 2021),” Tutur Aang Rahmatullah, Rabu (13/4).
Aang mengatakan, Penghapusan Denda ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.
” Hatur nuhun untuk Wargi yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang,” Tutupnya (Wan)