GARUT, – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian sepedah motor yang kerap beraksi di wilayah perkotaan Kabupaten Garut Jawa Barat, Minggu (7/4/19).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan,” ke enam pelaku yang merupakan warga Cisompet Garut selatan ini masing-masing berinisial,AS, UJI, II, FR, dan SR.
Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas masing-masing, ada yang mencari calon korban, memantau situasi, hingga mengeksekusi kendaraan curian dan mereka telah beraksi beberapa kali di wilayah perkotaan Garut,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan 12 unit motor hasil curian, selain itu kami terpaksa melumpuhkan lima pelaku dengan timah panas, karena berusaha melawan bahkan meneriaki maling kepada aparat saat hendak ditangkap.
Beberapa kendaraan hasil curian roda dua tersebut menerut pelaku telah dijual di wilayah Garut selatan dan Tasikmalaya dengan harga murah,”tuturnya.
Akibat perbuatannya ke enam pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun,”pungkasnya(idrs).