KARAWANG, – Menyikapi hal tudingan dari salah satu sumber yang mengatakan di Diskominfo Karawang menjadi sarang koruptor, kini Kepala Dinas Kominfo Karawang melayangkan sanggahannya, Kamis (23/5/19).
Pungutan liar yang dimaksud pada berita tersebut tidak benar, berdasarkan perjanjian kontrak berlangganan Co-Location PT. Pasific Telematika Indonesia, di sebut bahwa biaya berlangganan Co-Location meliputi beberapa item biaya, salah satunya adalah biaya maintenance yang dibayarkan dengan besaran Rp. 2,5 Juta per-tahun dan per-sistem,”ujar realeas Diskominfo Karawang yang di kirimkan ke redaksi kutipan.co.id kamis (23/5/19).
Lanjutnya, informasi yang dimaksud dimana pada tahun anggaran 2017 dan 2018 biaya tersebut di bebankan kepada perangkat daerah yang menyimpan sistem informasi/aplikasi/website pada server di maksud.
Selanjutnya tagihan muncul setelah perangkat daerah meng-upload sistem informasi/aplikasi/website pada server di maksud dalam bentuk invoice/tagihan yang dikeluarkan oleh PT. Pasific Telematika Indonesia sebagai pemilik jasa Co-Lacation.
Kemudian masing-masing perangkat daerah berkewajiban untuk menyelesaikan tagihan tersebut, dengan pihak perusahaan tersebut secara langsung atau transfer via Bank. Diskominfo karawang berpungsi sebagai perantara dalam penyampaian tagihan biaya maintenance tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut, biaya maintenance tersebut pada tahun anggaran 2017 dan 2018 tidak dianggarkan dalam anggaran Diskominfo karawang, karena terbatasnya anggaran.Sementara untuk tahun anggaran 2019 biaya maintenance tersbut telah dianggarkan pada anggaran Diskominfo karawang.
Sampai saat ini PT. Pasific Telematika Indonesia tidak mengeluarkan invoice /tagihan biaya maintenance yang ditujukan kepada perangkat daerah yang menyimpan sistem informasi/aplikasi/website pada server tersebut,”bebernya.
Ditambahkan juga pada bidang lainnya yaitu pada bidang pengelola informasi publik (PIP) ada dugaan mark up beberapa kegiatan diantaranya media luar ruang, media elektronik, pembentukan dan pembinaan pelopor IT dan media tradisional. Sebagai contoh pada anggaran pembelian spanduk diduga adanya mark up harga.
Begitu pula pada kegiatan media tradisional dan elektronik patut diduga adanya mark up sampai dengan 100 persen. Sehingga antara real cost dengan anggaran yang diserap ada margin yang terlalu besar.
Selanjutnya, program kegiatan pada bidang PIP mengacu pada rencana pelaksanaan program sudah sesuia dan dilaksanakan berdasarkan rencana aksi karena mengacu pada permen Kominfo No. 17/1009 tentang Diseminasi Informasi Nasional seperti kegiatan sosialisasi hasil-hasil pembangunan melalui media luar ruang, media elektronik, media tradisional, pembentukan dan pembinaan pelopor IT.
Diantaranya media luar ruang pekerjaan cakupannya se Kabupaten karawang, media elektronik terkait dengan publik pemerintah daerah kab. Karawang melalui televisi, conten videotron kemudian media tradisional dilaksankan sesuia dengan permohonan dari daerah yang mengajukan.
Adapun pelopor IT adalah sebuah komunitas yang pelaksanaannya diawali dengan seleksi melalui olimpiade TIK dan anak-anak yang berpotensi kemudian di bina yang bekerjasama dengan relawan TIK muda kabupaten karawang sekretariatnya di Fasilkom Unsika,”(rls/red).