KARAWANG, JabarNet.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang dinanti umat Muslim di seluruh dunia, termasuk bagi warga binaan di Lapas Karawang.
Di momen spesial ini, mereka berkesempatan memperoleh pemotongan masa hukuman melalui program Remisi Khusus (RK).
Pada Idul Fitri 1446 H, sebanyak 915 warga binaan Muslim di Lapas Karawang menerima RK. Remisi ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu RK I yang diberikan kepada 908 orang, RK II kepada 4 orang yang langsung bebas, serta RK II+Subsider untuk 3 warga binaan.
Besaran pemotongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Para penerima remisi telah memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kepala Lapas Karawang, Christo, menjelaskan bahwa pemberian RK merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Remisi Khusus adalah apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik, menaati peraturan, serta tidak terlibat dalam pelanggaran di dalam Lapas,” ungkapnya.
Ia berharap momen Idul Fitri ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik hingga masa hukuman mereka selesai.
Sebagai informasi, total warga binaan di Lapas Karawang mencapai 1.163 orang, terdiri dari 122 tahanan dan 1.041 narapidana. Dari jumlah tersebut, 1.019 di antaranya beragama Islam.