KARAWANG, JabarNet.com- Sebanyak 433 Perumahan di Kabupaten Karawang hanya 212 perumahan yang baru menyerahkan Fasos Fasum dan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) baru 89 Ke Pemda Karawang.
Hal tersebut disampaikan Finna Wulansari Yuniar Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas ( PSU ) pada Dinas PRKP Kabupaten Karawang saat diwawancara dikantornya, rabu (5/6).
” Kalau hasil data terakhir yang kita rekap ada 433 perumahan, nah kalau yang sudah menyerahkan baik Fasos Fasum dan TPU itu ada 212 Perumahan, jadi baru setengahnya, nah dari 212 Perumahan itu yang menyerahkan TPU baru 89 perumahan, ” ungkap Finna kepada JabarNet.com.
Namun sejauh ini dikatakan Finna, ada beberapa perumahan yang akan menyerahkan Fasos Fasum yang saat ini sedang berproses.
” Kita akan mengupdate disemester pertama ini perumahan yang akan serahkan Fasos Fasum, karena ada proses-proses yang sedang ditempuh oleh pihak pengembang perumahan, untuk data updatenya di semester kedua nanti kita akan informasikan,” ucapnya.
Finna menjelaskan, dalam penyerahan Fasos Fasum oleh perumahan Pemda Karawang melibatkan beberapa Dinas sebagai tim yang di SK kan oleh Bupati.
” Dinas PRKP bagian dari Tim, Tim itu kan di SK kan Bupati didalamnya dilibatkan beberapa Dinas, yang nantinya memutuskan bahwa ini sudah layak atau tidak nih diterima baik TPU ataupun Fasos Fasum, misalkan si pengembang punya lahan untuk serahkan TPU tetapi tidak ada akses masuk, tidak ada akses masuk ambulance atau tanahnya berbentuk sawah kita tidak bisa langsung terima, itu bagian dari persyaratannya, jangan sampai warga dirugikan,” jelasnya.
” Penyerahan TPU itu minimal 2 persen dari luas lahan yang diajukan pengembang perumahan, jadi harus disediakan itupun harus diluar Perumahan itu sendiri,” ujarnya.
Kemudian untuk menindaklanjuti Perumahan yang belum menyerahkan Fasos Fasum, Fina mengatakan Dinas PRKP Karawang memiliki strategi ditahun 2024.
” Kita sudah punya strategi tahun ini dan kita sampaikan juga ke KPK dan BPK, Karena memang KPK dan BPK itu tengah konsen perhatian terhadap serah terima Fasos Fasum, yang pertama kita sosialisasi kepada para pengembangan perumahan terkait tahapan-tahapam yang harus dilalui dalam penyerahan Fasos Fasum,” katanya.
” Dan saat ini kita kerjasama dengan BPN proses persertifikatannya yang memang ada SOP nya yang harus ditempuh oleh pengembang perumahan, kita libatkan juga BPN untuk sosialisasi karena sudah MOI dengan Pemda Karawang ada percepatan proses serah terima Fasos Fasum,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Finna, Dinas PRKP Karawang akan melakukan sosialisasi ke wilayah- wilayah Perumahan yang belum serah terima fasos fasum yang ditinggalkan Developer atau Pengembang.
” Kita pun sampaikan prosedurnya akan seperti apa, itu juga ada pendampingan dari Dinas PRKP kepada Pengembang perumahan bisa menyerahkan Fasos Fasum, jadi kita cukup konsen terkait serah terima fasos fasum ini,” katanya.
Finna juga mengingatkan kepada warga untuk tidak menggunakan lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) dibangun sebagaimana fungsinya, pasalnya akan menjadi kendala pihak pengembang menyerahkan Fasos Fasum.
” Kalau RTH digunakan oleh warga itu tidak boleh karena sudah merubah alih fungsi lahan, nah jika terjadi seperti itu ketika penyerahan Fasos Fasum sipengembang perumahan akan kita minta sesuaikan dulu atau mengembalikan ke posisi semula,” tandasnya.